Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Asal Mengikuti Prokes Tidak Ada Larangan Pesta Di Kota Padangsidimpuan

Asal Mengikuti Prokes Tidak Ada Larangan Pesta Di Kota Padangsidimpuan

Foto contoh Akad Nikah sekaligus Pesta Pernikahan yang menerapkan Prokes. Foto: BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Terbitnya.Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Padangsidimpuan telah diisukan menjadi pelarangan untuk melaksanakan Pesta Pernikahan, Adat dan Ulang Tahun serta Pesta lainnya.

Akibat informasi bohong tersebut, membuat warga Kota Padangsidimpuan menjadi resah khususnya warga yang akan mengadakan pesta dan Pengusaha Pelaminan dan Perlengkapannya.

“Beredar luas kabar di tengah masyarakat bahwa pelaksanaan Pesta Pernikahan, Adat, Ulang Tahun dan sejenisnya di kota ini hanya boleh sampai tanggal 28 September 2020,” kata warga, Dharma Siregar dan Parlin Harahap, Sabtu (19/9-20).

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Keduanya merupakan pengusaha Pelaminan, Organ Tunggal dan Teratak Pesta. Mereka sudah langsung mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, guna meminta penjelasan yang sebenarnya.

“Ternyata tidak ada aturan mengenai pelarangan pesta di atas tanggal 28 September 2020. Fakta yang sebenarnya adalah Perwal itu Nomor 28 dan berlaku sejak 1 September 2020,” terang keduanya.

Namun kata Dharma dan Parlin, petugas piket Posko GTPP yang mereka temui meminta agar setiap warga yang akan mengadakan pesta membuat Surat Pemberitahuan ke Gugus Tugas.

Dalam surat itu, dijelaskan kapan pesta digelar dan dimana alamat lengkapnya. Tuan rumah membuat pernyataan siap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat. Dibubuhi Materai dan tandatangan tuan rumah atau orangtua mempelai.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

“Tuan rumah dan tamu wajib pakai Masker. Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun atau Hand Sanitizer minimal satu untuk 50 orang. Memisah tempat duduk minimal berjarak 1 meter per orang,” kata Dharma menirukan penjelasan petugas Gugus Tugas.

Tujuan disampaikannya Surat Pemberitahuan itu adalah, agar petugas GTPP Covid-19 bisa datang memantau apakah benar pesta itu menerapkan Prokes sebagaimana pernyataan si tuan rumah.

Terpisah, Kabag Hukum Setdako Muhammad Erwin menerangkan bahwa di dalam Perwal Nomor 28 tahun 2020 itu tidak ada Bab atau Pasal yang secara Spesifik mengatur tentang Pelarangan Pesta.

Perwal itu berisikan imbauan dan ajakan bersama memutus mata rantai penularan Covid-19, tata cara penerapan Prokes di tengah pandemi dan sanksi bagi setiap orang atau Badan Usaha yang melanggarnya.

“Perwal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap Prokes. Sekaligus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas,” kata Erwin.

Perwal ini turunan dari Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 tahun 2020.

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tambah Erwin. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *