Padangsidimpuan-BP: Kecamatan P. Sidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan laksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19 di Aula Kantor Kecamatan Angkola Julu, Senin (21/9-20).
Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut diwakil Asisten II Setdako H Rahuddin Harahap SH, MH didampingi Asisten III Hamdan Sukri Siregar, Sekretaris PMDK Harun SSos, mewakili Dinas Kesehatan, mewakili Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Camat Angkola Julu Ridwan Ritonga.
Sedangkan peserta Sosialisai tersebut adalah para Kepala Desa, Aparatur Desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Angkola Julu.
Dalam pemaparannya, Rahuddin menyebutkan bahwa Perwal ini disosilisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang saat ini disosialisasikan khususnya kepada masyarakat Angkola julu.
“Kepada para Kepala Desa dan tokoh masyarakat sangat kami harapkan agar mengajak warganya untuk disiplin memakai Masker, sering Cuci Tangan dan selalu Jaga Jarak sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Tambah Rahuddin, Perwal ini kami minta agar lebih masif disosialisasikan ketengah-tengah warganya, sebelum Perwal ini dilaksanakan secara tegas dengan Penerapan Sanksi berupa Sanksi Sosial membersihkan Fasilitas Umum dan Sanksi Denda.
“Apalagi Kecamatan Angkola Julu, satu-satunya Kecamatan dari 6 Kecamatan di Kota P. Sidimpuan yang warganya tidak ada terpapar Covid-19 hingga saat ini. Jadi tingkatkan terus kedisiplinan untuk menaati Prokes dalam memutus rantai penyebaran Vovid-19,” pungkasnya.(BP/SP1)
Komentar