Langkat-BP: PTPN-II melaksanakan okupasi lahan seluas 203 hektar berdasarkan HGU Nomor 02 dan 03 di kawasan Dusun Selemak Desa Pertumbukan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/9/2020).
Dalam okupasi terhadap lahan yang di garap masyarakat tersebut PTPN II mengerahkan ratusaan personil satuan pengaman (Satpam) PTPN II, karyawan dan personil dari organisasi karyawan PTPN II.
Pantauan harianbatakpos.com, dilokasi terlihat alat berat PTPN II beserta satpam dan karyawan melakukan, merubuhkan pohon jeruk serta tanaman palawija penggarap dan setidaknya ada 4 bangunan yang dijadikan tempat tinggal penggarap tanah HGU PTPN II yang dirubuhkan.
Dalam okupasi tersebut terlihat personil Polres Langkat dan TNI yang mengamankan jalannya okupasi lahan HGU PTPN II.
Saat okupasi perlangsung terjadi sedikit kericuhan antara penggarap dan pihak PTPN II, hingga menimbulkan setidaknya 3 korban pelemparan batu dari personil PTPN-II, sehingga mengakibatkan ke tiganya mendapat perawatan di salah satu RS yang ada di Kota Stabat.
Plt Maneger Kebun Kwala Madu Irwan, SP kepada media ini di lokasi okupasi mengatakan pihaknya melakukan okupasi terhadap lahan HGU yang dikuasai penggarap secara bertahap termasuk lahan HGU di Dusun Selemak.
“203 hektar berdasarkan HGU 03 dan 02 aktif dari BPN,” sebut Irwan.
Irwan juga menjelaskan terjadi penghadangan terhadap proses okupasi hari ini, “Tadi anggota lagi mengadakan pembersihan lahan terjadi penghadangan, mereka (pengarap,red) menghadang namun alat tetap bekerja. Namun beberapa anggot di lempari batu hingga ada yang luka luka,” ungkap Manejer Kebun Kwala Madu teersebut.
Akibat pelemparan tersebut dan mencederai beberapa karyawan, mengakibat rekan rekan karyawan tersebut emosi.
“Akibat pelemparan tersebut ada korban dan setelah melempar mereka lari dan pelaku dikejar karyawan hingga ke Posko mereka,” beber Irwan.
Irwan juga menjelaskan mereka di lempari batu oleh penggarap. “Dilempari, banyak yang luka, yang jelas ada 3 yang berdarah, ada yang kepalanya bocor dan dalam perawatan,” pungkasnya.
Dari informasi yang dirangkum dari beberapa warga menyebutkan, lahan HGU PTPN II tersebut telah digarap masyarakat dengan durasi yang bervariasi dari yang kurang dari lima tahun hingga lebih dari 10 tahunan. (BP/L1)
Komentar