Berita Daerah
Beranda » Berita » Polisi Temukan Skenario Rusuh 98 di Grup WhatsApp KAMI Medan

Polisi Temukan Skenario Rusuh 98 di Grup WhatsApp KAMI Medan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. Foto: IST

Harianbatakpos.com – Mabes Polri mengungkap ada skenario membuat kerusuhan seperti 1998 silam dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Temuan itu adalah hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, 8 Oktober lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampikan keempat tersangka itu adalah KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di KNIA berasal Diduga dari India

Argo mengungkap bahwa empat tersangka itu bergabung dalam grup yang sama, KAMI Medan. Tersangka KA atas nama Khairi Amri adalah Ketua KAMI Medan. Dia sekaligus menjadi admin grup KAMI Medan.

Polisi melacak jejak digital JG di grup WhatsApp KAMI. Dari perbincangan JG di grup itu Argo menyebut ada skenario membuat kerusuhan seperti terjadi pada 1998 silam.

“Dia (JG) menyampaikan ‘batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,’ dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan ‘buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah’,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

“Ada, sudah kita jadikan barang bukti,” imbuhnya.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Brigjen Pol Raja Sinambela: Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Selain menyimpan bukti percakapan di WhatsApp KAMI Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.

Argo berkata bom molotov digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, pylox untuk membuat tulisan.

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Unjuk rasa berujung rusuh di Medan terjadi pada 8 Oktober lalu, di Gedung DPRD Sumatera Utara. Para demonstran terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang mengusung penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa tersebut awalnya berjalan kondusif. Akan tetapi sore harinya pukul 18.00 WIB, para pedemo yang mayoritas mahasiswa menolak membubarkan diri. Kemudian ratusan pedemo itu melempari aparat kepolisian dengan menggunakan batu sehingga terjadi kerusuhan.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan