Langkat-BP: Polsek Stabat berhasil mengamankan seorang pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan IX Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Edy Syahputra Alias Jiun (40) warga jalan Pasar 3 Dondong Desa Jantera Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 6 bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih narkotika sabu, 4 bungkus plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone nokia warna putih.
Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti, SH, Minggu (19/10/2020) mengatakan pada saat itu dirinya menerima laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya itu, bahwa ada terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh seorang laki laki bertempat di Lingkungan IX Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Stabat langsung memerintahkan Kanit Reskrim Stabat Ipda Sihar M.T.Sihotang,SH untuk menyikapi laporan itu. Dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan anggota opsnal dintaranya Aipda TR.Pasaribu ,Bripka Dodi Afrizal, Bripka Subandi berangkat menuju ke lokasi dimaksud.
“Sekitar pukul 20.30 Wib petugas melakukan pengamatan disalah satu rumah yang dihuni oleh Edy Syaputra alias Jiun dan melihat tersangka sedang ada didalam kamar tidur. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkobaa jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka Edy Syaputra alias Jiun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya membawa tersangka bersama dengan barang bukti ke Polsek Stabat guna kepentingan penyidikan. (BP/L1)
Komentar