Uncategorized
Beranda » Berita » Gunakan Sabu di Belakang Kantor Desa Sekoci, Sutrisno Diciduk Polsek Besitang

Gunakan Sabu di Belakang Kantor Desa Sekoci, Sutrisno Diciduk Polsek Besitang

Pelaku saat diamankan petugas di Makopolsek Besitang. BP/ Erwan Ilyas

Langkat-BP: Satreskrim Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pemuda kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun I Desa sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat tepatnya dibelakang kantor Desa Sekoci, Senin (2/11/2020) sekira pukul 23.55 WIB.

Pelaku diketahui bernama Sutrisno (21) warga Dusun III Karya Bukti Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat .

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa di TKP ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu,” kata Paur Subbag Humas Polres Langkat,  Aiptu Yasir Rahman saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Selasa (3/11/2020).

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

“Atas perintah Kapolsek Besitang Unit Reskrim langsung turun ke TKP dan melihat tersangka keluar dari pintu belakang kantor Desa Sekoci, lalu polisi langsung bergerak menangkap tersangka bersama barang bukti 1 bungkus plastik putih kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan langsung ke Mako Polsek Besitang  guna proses lebih lanjut.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *