Kota Medan
Beranda » Berita » Kebijakan Humas Pemko Medan Celah Pintu Masuk KPK

Kebijakan Humas Pemko Medan Celah Pintu Masuk KPK

Medan-BP: Elemen masyarakat di Kota ini mulai menyoroti kinerja Kabag Humas Pemko Medan terkait kerjasama penayangan berita tumpang tindih kepada beberapa media cetak binaan yang diduga mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta. Kerjasama dan kebijakan ini, dapat menjadi celah pintu masuk Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) di Kota ini.

Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Anak Bangsa Indonesia (LP2ABI) Sumut Drs Deskamarda Tanjung pada harianbatakpos.com di Medan, Sabtu (28/7/2018), menanggapi pemberitaan sebelumnya Bagian Humas Setdako Kota Medan terkesan dan diduga menghambur-hamburkan anggaran pengeluaran melalui kerjasama dengan beberapa Media Cetak di daerah ini.

Kalau hal itu memang benar dan terbukti, jelas Tanjung lagi, Kebijakan Kabag Humas Pemko Medan itu, salah kaprah dan bisa menjadi temuan dan celah pintu masuk kedatangan Lembaga anti rasuah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk dan melakukan penyidikan ke Pemko Medan.

Pemprov Sumut Bangun Jalan dan Jembatan, Anggaran Infrastruktur Capai Rp 853 Miliar

Melakukan kerjasama dengan beberapa Media Cetak yang dianggap mitra dekat dan dengan penayangan materi yang sama untuk kerjasama kedua kalinya setelah dilakukan di Dinas Kominfo, tegas Tanjung, hal itu tidak dibenarkan dan bisa menjadi temuan baru.

Sebagaimana besaran pagu yang dikucurkan Pemko Medan ke Bagian Humas pada Musrenbang Tahun Anggaran 2018 sejumlah lebih kurang berjumlah Rp11 miliar dan ini disalurkan dengan pos mata anggaran yang berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi (Tupoksi) Humas seperti melakukan agenda perjalanan dan studi banding, melakukan perbaikan dan kerjasama kliping dengan sejumlah media terbitan Medan, online, Mingguan dan kebutuhan keperluan lainnya.

Besarnya jumlah anggaran yang diterima oleh bagian Humas Pemko Medan yang tahum 2018 sangat fantastis itu, jangan menjadikan Bagian Humas gelap mata dan mengucurkannya pada cosh yang tidak penting serta mubazir dengan melakukan kerjasama ulang kembali dengan media cetak yang hanya berubah bentuk 1 halaman plus penayangan kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda yang sama seperti sistem model kliping.

Sedangkan setiap tahunnya, sebagaimana telah dilakukan selama ini Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan melakukan kerjasama dengan beberapa media cetak di kota ini berupa pariwara, galeri foto dan jenis kegiatan Pemko Medan lainnya.

Pasar Bersih dan Nyaman, PUD Pasar Medan Gelar Aksi Gotong-royong di Pasar Pusat Pasar

Kita menduga-duga, jelas Tanjung lagi, bisa saja kerjasama kembali setelah dari Kominfo Medan yang dilakukan Kabag Humas pada beberapa Media Catak ada mengharapkan fee (komisi) terhadap beberapa oknum di Pemko Medan setelah dana kerjasama dicairkan setiap akhir tahun anggaran berakhir.

Contoh penayangan salah satu Media yang melakukan kerjasama dengan Bagian Humas Pemko Medan. Tim

Contoh kerjasama yang dilakukan versi Kabag Humas melalui beberapa media cetak, modelnya cukup simpel dan tidak rumit seperti pembuatan artikel kusus atau advertorial yang membutuhkan investigasi dan wawancara khusus, tetap model penayangannya hanya pemberitaan satu halaman warna kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Medan.

Sedangkan Redaksi Media, hanya tinggal membuat rangkuman dan membuat judul berita kegiatan Pemko Medan sehingga ada kesan hal itu menjadi liputan pariwara khusus dengan penggunakan anggaran yang khusus pula. Besaran anggaran inipun, telah disepakati sesuai kontrak dan setiap tahunnya Bagian Humas menganggarkan ratusan juta untuk beberapa Media cetak binaan.

Adanya dugaan dan permainan kerjasama dengan bebepa media cetak binaan ini, pungkas Tanjung lagi, harus menjadi perhatian Walikota Medan secara serius karena kalau hal ini benar-benar ada penyimpangan akan berimbas pada kinerja yang dianggap masyarakat dalam beberapa dekade ini berhasil dengan Motto Medan Rumah Kita.

Kalau bisa, Walikota menurunkan tim dan Badan Pengawas untuk mengaudit kinerja bagian Humas Pemko Medan dan mendata secara detail satu persatu dan mengembalikan fungsi semula Dinas Kominfo satu pintu sehingga anggaran yang dikucurkan kepada setiap bagian di Pemko Medan tepat sasaran, kata Tanjung.

Seusai Aturan

Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (27/7/2018) terkait adanya dugaan pemborosan Anggaran di Bagian Humas Pemko Medan, menyebutkan sudah berjalan sesuai dengan aturan.

Pihak Humas Pemko Medan, jelasnya lagi, melakukan kerjasama dengan berbagai Media cetak berupa pemberitaan kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Medan.

Sayangnya, ketika ditanyakan nama sejumlah Media yang telah melakukan kerjasama ke Bagian Humas setelah diduga sebelumnya melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Medan melalui Short Message Service (SMS) ponsel miliknya, Jumat (27/7/2018) pukul 15:59 Wib, tidak mendapat balasan sampai berita ini ditayangkan. (BP/Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *