Langkat-BP: Satreskrim Polsek Pangkalan Brandan telah mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pajak Kopi Bukit I Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku bernama Karman (26) warga pajak Kopi Bukit I Desa Securai Utara Kecamatan Babalan. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 7 paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 paket plastik klip bening les merah ukuran besar yang didalamnya plastik klip bening ukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sekop yg terbuat dari pipet, 1 dompet berwarna pink bermotif bunga, 1 plastik klip bening les merah ukuran besar kosong dan 1 plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong dengan berat 2,05 gram.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S. Simbolon SH saat dihubungi harianbatakpos.com, mengatakan, pada hari Sabtu 07 November 2020, mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pajak Kopi Bukit I Desa Securai Utara Kecamatan Babalan tepatnya di warung saudara Joko.
“Mendapat informasi itu saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P Ginting, SH beserta opsnal untuk melakukan penyelidikan Info tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim mengumpulkan team opsnal untuk bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan BB,” pungkasnya.
Setelah itu petugas langsung menanyakan kepada pelaku barang bukti tersebut diperoleh dari siapa, dan pelaku menjawab diperoleh dari MT di Paya Galoh Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, sebutnya.
“Petugas mengarah kelokasi yang dimaksud untuk pengembangan terhadap MT. Namun saat dilokasi pelaku MT tidak berada di tempat. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan membawa pelaku beserta barang bukti guna proses hukum,” bebernya.(BP/L1)
Komentar