MEDAN-BP: Dalam sepekan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan Sumatera Utara kembali berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut.
Dalam penerangan Kajatisu Bambang S Rukmono melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH MH kepada harianbatakpos.com, Sabtu, (28/6/2018) menjelaskan, dua DPO terpidana korupsi yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan Baru bernama Drg Marianne Donse Tobing (47) pada Jumat 27 Juli 2018 pukul 13.30 wib di Jalan Johanes Hutabarat Nomor 71 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, Sabtu (28/07/2018).
Penangkapan DPO yang berstatus PNS di kantor kesehatan pelabuhan belawan itu langsung dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak.
Dari Informasi yang didapat, Marianne merupakan terpidana kasus korupsi pemungutan biaya pemberian vaksi meningitis pada calon jemaah umroh pada kantor kesehatan pelabuhan kelas 2 Pekan Baru pada tahun 2011/2012.
“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014. Bahwa Terpidana Marianne Donse Tobing diamankan ketika terpidana sedang membeli ulos. Saat sedang memilih-miih ulos, Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Sumanggar Siagian.
Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan, penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya yang berada di Jalan F L Tobing Kelurahan Huta Toruan VI Tarutung Tapanuli Utara.
Kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama dua hari di kota Tarutung. Pada hari ke 2, pemantauan akhirnya menemukan terpidana dilokasi tempat pemantauan.
“Setelah mendapat informasi Tim kita langsung bergerak menuju lokasi yang sering dikunjungi terpidana ini. Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari akhirnya tim intelijen menemukannya. Berdasarkan keterangan terpidana, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan pada Agustus 2017, terpidana hanya bekerja sebagai Ibu rumah tangga di Pekanbaru,” terang Sumanggar.
DPO Kejari Binjai
Satu lagi DPO Kejari Binjai, juga telah diamankan tim As Intelijen Kejati Sumut, yaitu tersangka Dodi Asmara rekanan pada Dinas Pendidikan Binjei. Kata Sumanggar, pada Minggu (22/7/2018) tim Intelijen Kejatisu yang dipimpin langsung Leonardo Eben Ezer Simanjuntak berhasil menangkap Dodi Asmara di salah satu hotel di jalan Darussalam Medan.
Perkara DPO ini, terang Sumanggar, Dodi Asmara adalah rekanan dan bertindak sebagai Direktur CV AIDA Cahaya Lestari. Dia tersangka dugaan Kasus tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan alat sekolah SD pada Dinas Pendidikan Binjei. Sumber dana DAK sebesar Rp 1.250.025.000, tahun anggaran 2010 dikucurkan pada tahun 2011.
Dikesempatan yang sama, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyebutkan, bahwa tersangka Dodi Asmara ditetapkan masuk DPO lantaran tidak koperatif saat dipanggil. Karena itu atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar enam ratus juta lebih.
Atas perkara ini, dua pejabat Diknas Binjai yakni Plt Kadis Pendidikan Binjei Ismail Ginting dan PPK Bagus Bangun sudah ditetapkan jadi tersangka, ujar Victor didampingi Kasi Penkum, Sumanggar Siagian. (BP/MM)
Komentar