Langkat-BP: Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.20 WIB.
Kedua pelaku bernama Musa Aulia alias Jempak (24) dan Muhammad Sabri alias Entin (penadah) masing-masing warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua tersangka atas laporan korban Sukamto (44) warga Dusun Mekar Sari Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan laporan polisi nomor : LP / 213 / IV / 2020 / SU / LKT , tanggal 10 April 2020. Pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan depan Gedung Olah Raga Stabat Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat kedua tersangka telah melakukan pencurian dan kekerasan (Curas).
“Saat itu pelapor sedang istirahat di rumahnya yang beralamat di Dusun Mekarsari Desa Karangrejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kemudian korban (anak pelapor) bernama Muhammad Nurman Hakim baru pulang dari tempat temannya,” kata Kanit Pidum Polres Langkat, Bram Candra saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Sabtu (14/11/2020).
“Kemudian pelapor terbangun dan membuka pintu menanyakan kepada anaknya kenapa kok pulangnya malam sekali, lalu dijawab korban saya dijambret pak di alun-alun, HP saya diambil tepatnya di Jalan depan gedung olahraga Stabat kabupaten Langkat,” ujarnya
Masih kata Bram, mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena HP Oppo A5S milik anaknya di ambil pelaku secara paksa dengan menggunakan pisau berhubung HP tersebut pembeliannya secara kredit atau mengangsur dan sudah terbayar angsuran berjumlah Rp2.700.000, sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya pelapor datang ke Polres Langkat membuat pengaduan guna proses hukum selanjutnya, sebutnya.
Pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada dipinggir Sungai Wampu Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Kanit Pidum beserta tim berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku bernama Musa Aulia pada pukul 22.15 WIB.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap penadah bernama Muhammad Sabri alias Entin di rumahnya di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, selanjutnya kedua tersangka dibawah ke Polres Langkat beserta barang bukti 1(satu) unit handphone merk Oppo tipe A5s warna hitam guna proses lebih lanjut.(BP/L1)
Komentar