Harianbatakpos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pada Pilkada. Ia meminta agar potensi pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas terutama pada masa kampanye akhir dan pencoblosan Pilkada.
“Tegakkan aturan, kemudian terus disipilin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, terutama nanti pada saat hari pencoblosan dan tentu saja di saat saat kampanye-kampanye terakhir ini,” ujar Jokowi, dalam Ratas yang disiarkan di YouTube Setpres, Senin (23/11/2020).
Jokowi meminta agar Mendagri hingga Satgas daerah memberi perhatian khusus pada penyelenggaraan Pilkada yang tinggal 2 minggu lagi. Hal itu agar upaya penanganan COVID-19 dan pemilihan ekonomi tidak terganggu dengan adanya potensi pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada.
“Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri dan Satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses Pilkada karena tinggal 2 minggu lagi agar ini juga tidak mengganggu kerjaan besar kita yaitu menyelesaikan COVID-19 dan ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya, protokol kesehatan di Pilkada 2020 turut menjadi sorotan dan dibandingkan dengan penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Syihab. Sejumlah pihak membandingkan kerumunan di Pilkada dan massa Rizieq, di antaranya FPI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga anggota Ombudsman RI Laode Ida.
“Pemerintah daerah, Indonesia ini bukan hanya DKI Jakarta yang terus membiarkan kerumunan massa. Begitu juga polda-polda, jajaran polisi, bukan saja DKI Jakarta. Justru yang terjadi di lebih dari 200 pemerintah daerah terjadi pemilihan kepala daerah, gubernur, wali kota, bupati. Hampir setiap hari terjadi kerumunan di sana. Tetapi saya kira ini belum ada tindakan sanksi apa pun terhadap mereka,” kata anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam acara d’Rooftalk yang tayang di detikcom, Rabu (18/11).
Tak hanya itu, kerumunan Pilkada juga disorot Ketum PA 212, Slamet Ma’arif, FPI, dan GNPF Ulama. FPI dkk mengatakan rencana reuni 212 ditunda karena tidak mendapat izin penggunaan Monas. Namun, FPI dkk membawa-bawa alasan Pilkada, jika dianggap ada pembiaran kerumunan saat Pilkada maka reuni 212 tetap akan digelar.
“Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020, jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” kata FPI-GNPF U-PA 212.
Polri pun meminta kerumunan massa pendukung Rizieq tak disamakan dengan kasus Pilkada. Menurutnya, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Komentar