Medan-BP: Truk over dimensi dan overload (Odol) BK 8494 CU bebas melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Deli Serdang menuju ke Kota Medan. Kendaraan itu cenderung membahayakan orang lain.
Selain membahayakan pengendara lain, truk berwarna kuning ini juga termasuk dalam kategori yang berani, sebab dia melintasi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, dengan kecepatan diatas 60 KM perjam.
Pantauan awak media Selasa 24 November 2020, truk ini bermuatan atau membawa seng kanopi lengkung yang ukurannya lebih panjang dari kendaraan.
Suratman, salah satu pengendara mengaku heran, karena kendaraan yang muatannya melebihi kendaraan bebas beraktivitas. Dia takut itu membahayakan orang atau kendaraan lainnya.
“Kalau seng kanopi lebih lebih panjang dari truk, akan membahayakan. Kalau pengendara truk itu rem mendadak, maka kendaraan lain dibelakang truk itu pasti akan kena. Polisi harus menindak truk membahayakan itu,” ungkapnya.
Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sonny Siregar ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan menindak truk bermuatan yang berlebihan.
“Tidak boleh ada truk yang membawa muatan berlebihan, bahkan yang membahayakan pengendara lain, akan kami tilang kendaraan seperti itu,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar