Medan-BP- BS alias Bolas, mandor bus angkutan kota (angkot) Morina 138 terlibat kasus penganiayaan. Dia diringkus personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Pelaku berusia 51 tahun yang tinggal di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas ini diringkus di rumah kediamannya, Senin 23 November 2020 sekitar pukul 15:00 WIB.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza membenarkan diringkusnya, BS alias Bolas.
“Bolas ditangkap lantaran ikut menganiaya Robin Cristian Silaban, petugas jaga di rumah atau tempat kos kos-an khusus wanita yang berlokasi tidak jauh dari rumah kediaman Bolas,” kata Arfin, Kamis 26 November 2020.
Semula, pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, pria berinisial HS datang ke tempat kos kos-an ingin menemui seseorang wanita penghuni kos.
Karena itu tempat khusus wanita, maka Robin sebagai petugas yang bertanggungjawab atas keamanan di sana melarang HS untuk masuk.
Namun, HS tetap ngotot sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu pukul.
Warga yang mengetahui kejadian itu datang melerai keduanya, lalu HE mengajak Robin ke kantor (salah satu organisasi kepemudaan) yang tidak jauh dari lokasi, tepatnya di Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas (ruko Amplas).
Sesampainya di tempat tersebut, HS kembali marah-marah kepada korban, dan pada saat itu Bolas yang merupakan Bendahara organisasi itu ada di tempat tersebut, HS pun menjelaskan permasalahannya kepada Bolas.
Tiba-tiba HS dan Bolas secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka mendang dan memukuli korban.
“HS menendang korban dengan kaki kanannya sehingga korban terjatuh, kemudian secara bergantian mereka memukuli korban dengan tangan, lalu menginjak-injak korban,” tutur Arfin.
Selanjutnya orang-orang berdatangan dan melerai, sehingga korban bisa keluar dari tempat tersebut, dan langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
Menurut Kapolsek, pihaknya masih mengejar satu pelaku HS beralamat di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
“Dia (HS/pelaku), sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (dpo). Sedangkan untuk pelaku Bolas tersebut kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tandasnya. (BP/Reza)
Komentar