Berita Daerah
Beranda » Berita » Pemko Medan Terima 6 Sertifikat Aset Tanah dan PSU

Pemko Medan Terima 6 Sertifikat Aset Tanah dan PSU

Pemko Medan menerima sertifikat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (2/12). BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Pemko Medan menerima sertifikat aset tanah milik Pemko Medan dari Kepala Kantor Wilayah  Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Sumut Dadang Suhendi di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (2/12).

Sertifikat tanah dan PSU tersebut diterima Pjs Walikota Medan Arief S Trinogroho  ketika menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumatera Utara dengan tema, “Integrasi Tax Clearence Daerah”.  Prosesi penyerahan disaksikan langsung Gubsu Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Lili Pintauli Siregar beserta unsur pencegahan korupsi dari KPK, sejumlah Bupati/Wali Kota se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut yang menghadiri kegiatan tersebut.

Menurut Pjs Walikota, ada 6 sertifikat aset tanah milik Pemko Medan yang diterima. Diakuinya, masih banyak lagi aset tanah milik Pemko Medan yang belum disertifikatkan. Padahal ungkapnya, keberadaan sertifikat sangat  penting sebagai alas hak tanah yang sah. Dengan demikian aset Pemko Medan lebih terjaga dan terlindungi dengan baik, sehingga ke depannya dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di KNIA berasal Diduga dari India

“Kita sudah banyak mengajukan permohonan kepada BPN agar menerbitkan setifikat aset tanah milik Pemko Medan. Kini sedang dalam proses, kita harapkan secepatnya selesai guna melindungi aset tanah yang kita miliki,” kata Pjs Wali Kota didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar.

Selain Pjs Wali Kota, sejumlah kepala daerah di Sumut juga mendapatkan sertifikat tanah dari Kepala Kanwil BPN Sumut. Usai penerimaan 6 serfikat, Pjs Wali Kota selanjutnya menerima PSU dari salah seorang pengembang perumahan di Kota Medan. Sebab, PSU merupakan milik pemerintah sehingga pengembang wajib menyerahkannya.

“PSU ini kan milik pemerintah, jadi pengembang harus menyerahkannya karena tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini sesuai dengan UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri  No.9/ 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman Daerah,” jelasnya.(BP/EI)

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Brigjen Pol Raja Sinambela: Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan