Medan-BP: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Samosir melaporkan Bupati Samosir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ketua LSM KCBI Panal Limbong SH melaporkan Bupati tersebut terkait pembuangan sampah di hutan lindung Kecamatan Ronggur Nihuta dan galian C Silimalombu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir ke KPK RI.
Dalam laporannya ke KPK, LSM KCBI telah melaporkan Bupati Samosir dan pihak-pihak yang terkait dengan pembuangan sampah di hutan lindung dan galian C Silimalombu.
Hal tersebut dikatakan Ketua LSM KCBI cabang Kabupaten Samosir Panal Limbong SH kepada wartawan baru baru ini di Pangururan.
Selanjutnya Panal Limbong menambhakan, bahwa mereka telah melaporkan pembuangan sampah di hutan lindung Ronggur Nihuta dan galian C Silimalombu ke KPK RI pada tanggal 24 November 2020 yang lalu.
Dia mengatakan bahwa pulau samosir berdasarkan petanya adalah zona putih dengan pengertian bahwa segala bentuk galian dalam bentuk kegiatan pertambangan tidak diperkenankan ada di Alam Bumi Samosir.
“Jika mengacu ke RTRW Tahun 2015, daerah Silimalombu adalah daerah rawan banjir tapi bisa berubah menjadi lahan perkebunan dan pertanian,” terangnya.
“Para pihak diduga ada konspirasi sehingga muncul surat usaha bisa melakukan galian C, ” ujarnya.
“Daerah Silimalombu adalah daerah rawan bencana alam sehingga ada rasa ketertarikan saya untuk melaporkannya ke KPK dan harapan kita, daerah Silimalombu dikembalikan pada kondisi semula,” ucapnya.
Lebih lanjut Panal menjelaskan terkait pembuangan sampah di hutan lindung Ronggur Nihuta berdampak terhadap rusaknya lingkungan hutan lindung dan mencemari sungai yang menjadi sumber air minum yang dipergunakan masyarakat yang menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu dan juga menyebabkan ternak masyarakat mati.
“Ini Kita laporkan berdasarkan pernyataan keberatan masyarakat Desa Ronggur Nihuta Dusun III Kecamatan Ronggur Nihuta terkait aktivitas truk sampah yang hilir mudik setiap harinya membuang sampah di kawasan hutan lindung sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014,” jelasnya.
“Yang Kita laporkan terkait pembuangan sampah ini yakni Bupati Samosir, Dinas yang menaungi kebersihan dan Badan Pendapatan Daerah yang menerima retribusi kutipan sampah,” pungkasnya.(BP/TS)
Komentar