Medan-BP: Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan sejumlah tantangan dengan diterapkannya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring (komunikasi virtual/jaringan internet).
“Kita harus pertimbangkan tantangan pokok dari pelayanan publik pada adminduk daring yang selama ini dihadapi,” ujar Zulkarnain dalam rapat bersama panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Adminduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan di ruang badan anggaran (Banggar) Lantai II Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (02/11/2020).
Rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan seperti, Robi Barus, Rudiyanto Simangunsong dan lainnya itu dipimipin Ketua Pansus Ranperda Aminduk Parlindungan Sipahutar. Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Kadisdukcapil Zulkarnain.
Menurutnya, ada beberapa karakteristik adminduk. Pertama, katanya, dibanding secara daring bahwa dimungkinkan lebih dari 12 kali lipat pelayanan biasa, dikarenakan jumlah penduduknya sekira 2,5 juta dengan volume pertahun adalah cukup besar, seperti untuk pengurusan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) seumur hidup itu tidak kurangi pelayanan.
“KTP elektronik setiap tahunnya sekitar 35 ribu selama 2019, cakupan luas mencakup wilayah administratif Kota Medan, permohonan pendaftaran penduduk relatif cukup besar pada waktu tertentu,” ujarnya.
Artinya, sebut mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini, dengan pertimbangan demografis adan dministratif tersebut, maka kebijakan pelayanan yang dinilai dapat disegerakan dalam volume besar, cepat dan yang pasti,”Itulah dasar kita maka diperlukan pelayanan daring,” ungkapnya.(BP/El)
Komentar