Jakarta-BP: Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan. Anang terbukti mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.
“Menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Franky Tumbuwan membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Hakim menyebutkan Anang yang ingin mengikuti proyek e-KTP bertemu Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. Isnu menyampaikan bahwa proyek e-KTP yang dikerjakan Kemendagri milik Andi Narogong.
“Kemudian Andi, Palulus Tanos (Dirut PT Sandipala Arthaputra) serta Isnu Edhi menyampaikan kepada terdakwa Anang Sugiana bahwa apabila ingin bergabung dengan PNRI. Maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10% yaitu dengan rincian 5% untuk DPR dan 5% untuk Kemendagri, atas hal itu Anang menyanggupi dengan mengatakan; saya ikut aturan mainnya,” ujar hakim.
Setelah itu, hakim mengatakan pengumuman lelang e-KTP seperti rencana tim Fatmawati dibentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium PNRI anggotanya Perum PNRI, PT Sandipala Arthapura, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo. Kemudian Murakabi yang diketuai Irvanto, anggotanya PT Murakabi Sejahtera, PT Stacopa Raya, PT Sisindokom Lintasbuana dan PT Aria Multi Graphia.
Konsorsium Astragraphia yang dibentuk anggotanya PT Astragraphia, PT Trisakti, PT Pura Barutama, PT Kwarsa Hexagonal yang bertindak sebagai ketua Mayus Bangun.
“Kemudian Anang melakukan pertemuan dengan para konsorsium di Sawangan Depok membahas potongan harga yang diminta para vendor HP, Oracle, Microsoft, Fagro, L1/Biomorf, Canon dan STI. Ketika itu, Johannes Marliem (Eks Dirut PT Biomorf) melalui sambungan telepon menyepakati harga diskon hardware dan software AFIS sekitar 10%,” ucap hakim.
Konsorsium PNRI diusulkan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek KTP elektronik (KTP-E) Drajat Wisnu pemenang lelang meskipun masih dalam sanggah banding. Untuk itu, hakim mengatakan Anang, Andi Narogong, Paulus Tanos Johannes Marliem dan Isnu Edhi melakukan pertemuan untuk membahas pembagian komitmen fee.
“PT Sandipala Arthapura bertanggungjawab memberikan fee kepada Gamawan melalui Asmin Aulia sebesar 5% dari nilai pekerjaan yang diperoleh. PT Quadra Solution memberikan fee kepada Novanto dan anggota DPR sebesar 5% dari jumlah pekerjaan, Perum PNRI memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5%. Dan keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian,” tutur dia.
Johannes mengirimkan uang USD 1,8 juta ke rekening perusahaan PT OEM milik Made Oka Masagung. Kemudian Anang Sugiana juga mentransfer uang kembali USD 2 juta ke Made Oka Masangung.
“Menimbang Johannes dan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan Setya Novanto seluruhnya USD 7,2 juta dolar melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Johannes bilang kepada Anang uang sudah dikirimkan ke babenya asiong,” kata hakim.
Atas perbuataan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun. Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BP/JP)
Komentar