Uncategorized
Beranda » Berita » Tim Intelijen Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Rp 1,1 M di PDAM Tirtanadi Deliserdang

Tim Intelijen Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Rp 1,1 M di PDAM Tirtanadi Deliserdang

Tersangka Asran Siregar (tengah, baju merah) di kantor Kejati Sumut. Foto: istimewa

Harianbatakpos.com – Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (09/12/2020).

Tersangka Asran Siregar merupakan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang, diamankan sekitar Pukul 14.10 WIB dari kediaman anaknya di Jalan Tanjung Balai Perumahan Lalang Grand Land Mencirim, Deli Serdang,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wismantanu didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Deli Serdang, Yosgernold Tarigan SH MHum menyebutkan, penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang telah meminta tersangka Asran Siregar menghadiri panggilan penyiidik sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : SP – 3188/L.2.14.4/Fd.1/06/2019.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Disebutkan, Asran Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan keuangan perusahaan di PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada masa jabatannya periode Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015.

“Tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan cek sebesar Rp 1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatangani tersangka,” jelas Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wismantanu di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan.

Diketahui, lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up senilai Rp 10,9 miliar.

Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Achmad Askari, Bambang Kurnianto, dan Pahmiuddin, dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Lian Syahrul dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mustafa Lubis, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.

Kelima terdakwa diancam bersalah lantaran melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (IS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan