Harianbatakpos.com – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Salah satu tersangka yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua, ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. “Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa,” kata Yusri.
Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu. (iN)
Komentar