Headline
Beranda » Berita » Masyarakat Adat Minta Polres Taput Profesional Tangani Kasus Perusakan Tanaman

Masyarakat Adat Minta Polres Taput Profesional Tangani Kasus Perusakan Tanaman

Masyarakat Adat bersama Bakumsu dan KSPPM mendatangi Polres Taput.(Istimewa)

Taput-BP – Masyarakat Adat Desa Aek Raja keturunan Op. Panggal Manalu bersama Perhimpunan Bantuan dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) dan Kelompok Studi Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mendatangi Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) untuk menanyakan perkembangan laporan dan mendesak agar kepolisian segera menangkap pelaku perusakan tanaman milik Masyarakat Adat keturunan Op. Panggal Manalu.

Bahwa sesampainya di Polres Taput, mereka bertemu dengan salah satu perwira polisi disana, bermarga Situmeang, dia mengatakan akan mengkomunikasikan kasus ini dengan penyidiknya yang sedang tidak berdinas (off) karena sedang ada tugas luar.

Janoal Manalu selaku keturunan Op. Panggal Manalu yang mewakili sebagai pelapor mengatakan agar Polres Taput untuk sesegara mungkin menangkap semua pelaku perusakan tanaman mereka, ia berharap agar Polres Taput tidak diskriminasi dalam menangani kasus mereka.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

“Kenapa kalau perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) itu setiap membuat laporan cepat kalian respon sementara laporan kami begitu lama kalian proses,” ujar Janoal, melalui release yang diterima harianbatakpos.com, Jumat 11 Desember 2020.

Kemudian, mereka telah melaporkan kasus itu sejak 26 September 2020, Polres Taput sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pelapor dan setelah itu, kepolisian tidak lagi memberikan perkembangan laporan masyarakat Op. Panggal Manalu.

Maka pada 03 November 2020 Bakumsu selaku penasihat Hukum masyarakat adat Op. Manalu sebelumnya telah menyurati Polres Taput untuk meminta informasi perkembangan perkara namun hingga saat ini surat yang Bakumsu kirim tersebut belum mendapatkan balasan berupa SP2HP.

“Berdasarkan hal tersebut kedatangan kami ke Polres Taput adalah untuk menanyakan perkembangan laporan klien kami sebagaimana yang tertera dalam Surat tanda Terima Laporan Polisi No: STTLP/163/IX/2020/SU/RES TAPUT/SPKT” ujar Roy Marsen Simarmata salah satu kuasa hukum.

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Roy mengatakan bahwa salah satu hak sebagai pelapor yaitu SP2HP harus diberikan penyidik sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 Tahun 2010. Kepolisian sebagai reprensentasi dari negara wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak konstitusional dari masyarakat adat. Maka untuk itu, mereka minta agar Polres Taput untuk segera mungkin memberikan hak kami dan menindak para pelaku perusakan tersebut.

“Perusakan tanaman yang ditanami oleh masyarakat adat keturunan Op. Panggal diatas tanah adatnya terjadi pada 04 September 2020, diawali ketika keturunan Op. Panggal hendak menuju ke tanah adatnya untuk memupuk tanaman yang sebelumnya sudah ditanami seperti kopi, nanas, pisang dan jagung. Sesampainya masyarakat di tanah adatnya yang terletak di Parladangan Pargotikan, Desa Aekraja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, mereka mendapati sekitar 50 orang yang diduga karyawan PT. TPL hendak melakukan penanaman eukaliptus di atas tanah adatnya dan menemukan ratusan tanaman masyarakat seperti kopi, nanas, pisang, telah rusak akibat dicongkel, diinjak dan terpotong. Masyarakat adat keturunan Op. Panggal sempat melarang dan berdebat dengan puluhan orang tersebut serta berhasil menyuruh mundur mereka yang diduga pegawai PT TPL keluar dari tanah tersebut. Untuk itu, kami meminta Polres Taput profesional,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *