Berita Daerah
Beranda » Berita » F-Gerindra Minta Pemko Serius Sikapi Perda Kearsipan

F-Gerindra Minta Pemko Serius Sikapi Perda Kearsipan

 

Medan-BP: Juru bicara Fraksi Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Surianto (foto)  mengatakan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan kearsipan, diharapkan bisa mewujudkan tertbib arsip yang berkomitmen terhadap semua komponen pemerintahan agar lebih transparan dan kredibel ke depannya.

Harapan itu dikatakan Surianto dalam pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (1/12/2020).

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

“Melalui Perda kearsipan ini kita mengharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada arsip nasional, seperti pembuatan pedoman kearsipan untuk organisasi atau lembaga dan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan,”ungkap Surianto.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadirkan Penjabat sementara (Pjs) Walikota Medan Arief S Trinugroho itu, Ketua F-Gerindra yang akrab disapa Butong ini berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius menyikapi Raperda ini dengan memperhatikan hal-hal seperti fasilitas perkantoran yang memadai,sarana dan prasarana, tenaga arsipan yang profesional dan penambahan anggaran.

Didalam melakukan penyusutan, Butong meminta kepada Pemko Medan agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku tentang kearsipan. Hal ini agar seluruh arsip-arsip in-aktif maupun arsip statis yang mempunyai nilai guna, segera diserahkan ke dinas perpustakaan dan kearsipan Kota Medan, sehingga ke depannya tertib administrasi kearsipan dapat berjalan dengan baik.

Masih kata Butong, pihaknya menghimbau kepada Pemko Medan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) agar dapat membangun sistem berbasis IT atau digital dalam menyimpan arsip. Hal ini, agar setiap arsip dapat dengan mudah ditemukan dan tersimpan secara aman dalam sebuah aplikasi yang tersedia. Dengan demikian, nantinya jika diperlukan arsip tetap dapat dicari dan ditemukan meski yang dicari arsip di tahun-tahun lama.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

F-Gerindra menghimba lanjut Butong, agar Pemko Medan harus serius didalam pengelolaan kearsipan ini karena semakin meningkatnya pemahaman masyarakat dan OPD akan arti pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan transparan. (BP/EI)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan