Medan-BP: Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengungkapkan kekecewaannya atas keterlambatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan peraturan walikota (Perwal) agar peraturan daerah (Perda) yang disudah dibuat dapat diterapkan.
Perda yang sudah disahkan sejak beberapa tahun lalu, hingga saat ini tidak berfungsi. Semua terkendala belum terbitnya Perwal, sehingga tak ada petunjuk teknis untuk menerapkan perda yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
“Seperti Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Parahnya, Perda belum memiliki Perwal meski sudah 6 tahun lamanya disahkan. Padahal tujuan Perda sangat bagus menjaga tatanan kesehatan. Tapi karena belum ada Perwal maka Perda tidak berjalan maksimal,” kata Hasyim, Jumat (30/10/2020).
Dia mengaku Perda No. 4 Tahun 2014 sangat punting apalagi situasi saat ini di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga sangat diperlukan regulasi untuk mengatur pola hidup sehat. Untuk itu, Hasyim mendesak Pemko Medan supaya segera menerbitkan Perwal agar Perda tidak sia sia.
“Kita harapkan Pemko Medan segera menerbitkan Perwal sebagai turunan petunjuk teknis. Begitu juga masyarakat dapat mendukung sehingga penerapan Perda dapat terealisasi dengan baik,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Hasyim juga mengingatkan masyarakat Medan agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menegakkan Perwal Kota Medan No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.(BP/EI)
Komentar