Medan-BP: Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap empat tersangka kasus mafia tanah. Mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah setempat Kamis, 17 Desember 2020.
Adapun keempat tersangka itu antara lain, inisial MD 61 tahun mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR 58 tahun, EZ 55 tahun mantan Kepala Desa Sena dan NK 44 tahun Ketua Kelompok Tani. Mereka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung. Sedangkan untuk barang bukti ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjung Morawa.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin Siregar mengatakan, tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000. Kemudian di tahun 2015 diduga mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah. Mereka kemudian menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Centre yang akan menjadi kebanggaan sumut tidak terhambat,” ucap Martuani ketika konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di sumut. Dia juga menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Sormin memastikan Poldasu akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di sumut terselesaikan.
“Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang dibelakangnya, karena dugaan kami ada aktor dibelakang para tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberikan apresiasi karena kepolisian dapat mengungkap kasus mafia tanah.
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik Polda Sumut dalam kasus ini. Ini awal yang baik penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut,” kata Edy Rahmayadi
Menurut Gubsu, pengungkapan kasus-kasus tanah di sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim-klaim sepihak juga bisa teratasi.
“Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih karena kasus mafia tanah mulai teratasi,” ucapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang ikut menyaksikan penyerahan tersangka mafia tanah ini secara virtual mengatakan, masalah pertanahan di sumut harus segera diselesaikan. Konflik pertanahan yang terjadi menurutnya sangat menghambat pembangunan di sumut.
“Di sumut masih banyak tanah yang belum tersertifikasi, itulah sebabnya banyak timbul konflik baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan instansi, bahkan instansi dengan instansi. Jadi, mafia tanah harus segera ditindak agar tercipta kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Dan ini merupakan langkah awal yang sangat baik,” tandas Sofyan. (BP/Reza)
Komentar