Medan-BP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan rupanya tidak melakukan penahanan terhadap Edy Syahputra GM Hairos yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar protokol kesehatan atau Pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan jo peraturan mentri kesehatan nomor hk.01.07/menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas.
Pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing membenarkan hal itu. Menurutnya, tidak ditahannya ES bukan suatu penangguhan.
“Bukan penangguhan, tapi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian,” kata Martuasa, Sabtu 19 Desember 2020.
Meski orang yang paling bertanggungjawab dampak tingkat penyebaran Covid 19 karena mengundang keramaian di tempat wisata Hairos ini tidak ditahan. Tapi berkas tersangkan tetap dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan.”Iya, berkas dikirim ke jaksa,” tegas Martuasa.
Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Polrestabes Medan telah menetapkan Edy Syahputra, GM Hairos sebagai tersangka karena merencanakan pesta kolam dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ). Kemudian memberikan harga diskon kepada para pengunjung, sehingga pengunjungnya membludak dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan adanya informasi yang viral melalui media sosial dan adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kesalahan dari pihak pengelola Hairos antara lain tidak meminta izin dari gugus tugas Covid Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanakan arahan tentang protokol kesehatan.
Selanjutnya dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen, tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ dan idak melakukan disinfektan terhadap air kolam 3 kali 1 hari.
Kemudian, manajemen juga dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu dan pihak penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos tidak mengajukan ijin keramaian ke kepolisian.
Edy Syahputra adalah GM dari kolam berenang Hairos yang berada di Jalan Jamin Ginting KM 14, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).(BPReza)
Komentar