Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang perempuan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karantina Desa Pekubuan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Irmawari (32) warga Dusun II Desa Batu Malenggang, Kecamatan Honai, Kabupaten Langkat.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu, dan satu tas sandang warna merah.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Rudi Saputra, SH saat dikonfirmasi harianbatakpos.com mengatakan, seorang pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Karantina Desa Pekubuan, Kecamatan Honai.
“Mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Andrias Suwanto, S.H, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat ada seorang perempuan sedang duduk di bangku kayu di teras kios lagi duduk,” sebutnya.
Masih kata Rudi, kemudian pelapor bersama anggota memeriksa tas pelaku dan menemukan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
“Lalu pelapor menangkap pelaku dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan,” sebutnya.(BP/L1)
Komentar