Medan-BP: Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin menegaskan akan menindak anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana umum maupun narkotika. Termasuk oknum Wakil Kepala Polsek Helvetia, Ajun Komisaris Polisi DK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Jefri Suprayogi.
“Memang, saya akui masih ada anggota saya yang jahat, tapi saya yakin masih banyak anggota saya yang baik, saya pastikan itu. Jika anggota saya bersalah, melakukan tindak pidana bahkan sampai terlibat dengan narkotika, saya pastikan akan ditindak tegas, kemarin, seorang anggota kami, Wakapolsek Helvetia kami mutasi dari jabatannya karena adany laporan dari masyarakat,” kata Martuani, dalam kegiatan coffe morning dengan awak media, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa 22 Desember 2020.
Dirinya berharap, agar kedepannya jangan ada lagi polisi yang melanggar ketentuan bahkan sampai berbuat tindak pidana.
“Jika ada anggota yang terlibat dengan narkoba, saya pastikan akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), selain itu, kami akan minta agar dihukum sesuai ketentuan yang berlaku secara umum. Tapi kami yakin, kedepannya, polisi di Sumut akan semakin humanis dan siap melayani, menganyomi dan melindungi,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja menambahkan bahwa oknum perwira tersebut dicopot dan dimutasikan menjadi PAMA di Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.
“Iya benar, Bapak Kapolda Sumatera Utara, telah memberi perintah pada Kabid Propam,untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek, untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Jefri Suprayogi, bernama Roni Prima Panggabean SH dan Jhon Sipayung SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
“Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, kami sangat yakin bahwa Kapolda Sumut merupakan Jenderal Polisi yang sangat tegas, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya,” ungkap Roni.
Jhon menambahkan, semoga dengan ini proses laporan klainnya bisa berjalan dengan maksimal, serta berjalan adil dan transparan.
“Kami yakin, Polda Sumut bisa profesional memandang kasus ini,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, AKP DK diadukan oleh Jefri Suprayogi melalui kuasa hukumnya ke Divisi Propam Mabes Polri dan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Dia diadukan atas kasus dugaan pemerasan.(BP/Reza)
Komentar