Harianbatakpos.com – Pada 1 – 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covis-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.
Menyusul hal tersebut Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.
“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban di Jakarta, Kamis (31/12/2020)
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban. (okf)
Komentar