Medan-BP: Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Sergai) belum menemukan 4 orang lagi tahanan yang kabur dari rumah tahanan yang ada disana. Para tahanan kasus tindak pidana umum ini melarikan diri sejak Minggu 22 November 2020.
Meski pelarian mereka dari rumah tahanan Polres Sergai sudah lebih dari satu bulan atau 30 hari. Polisi sepertinya kesulitan untuk memburu 4 tahanan itu.
Pengamat hukum dari Kota Medan, Provinsi Sumut, Yudikar Zega SH ketika diminta tanggapannya mengaku agar Kapolres Sergai menyelesaikan atau mengungkap dan menangkap kembali 4 tahanan yang kabur. Sebab, itu akan menjadi preseden buruk.
“Awalnya, saya tahunya bahwa ada 8 tahanan Polres Sergai yang melarikan diri, tapi belakangan ada 4 orang yang telah ditangkap. Jadi 4 lagi belum, polisi, khususnya Kapolres diminta untuk menangkap 4 tahanan yang kabur itu. Ini akan menjadi perhatian masyarakat, mengapa tahanan kabur itu belum ditangkap,” kata Yudikar kepada harianbatakpos.com, Kamis 31 Desember 2020.
Menurutnya, pergantian tahun akan menjadi hutang bagi pimpinan di Polres Sergai itu. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dan Mabes Polri harus memberikan atensi kepada Polres Sergai agar memprioritaskan atau mengungkap, menangkap kembali tahanan yang berhasil kabur dari rumah tahanan. Apalagi, mereka yang melarikan diri itu merupakan tindak pidana umum.
“Jangan sampai tahanan kabur itu menjadi problem atau masalah baru dikalangan masyarakat. Kami minta mabes polri memberikan atensi kepada Polres Sergai. Tahun 2021, tahanan kabur itu harus bisa ditangkap kembali,” terangnya.
Kepala Polres Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi atau perkembangan kasus tahanan kabur itu.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang, diperiksa tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia diperiksa atas kasus kaburnya delapan orang tahanan dari rumah tahanan (rutan) markas komandonya, Senin 14 Desember 2020.
Kemudian, tim Propam juga memeriksa tujuh personel Polres Sergai yang berkaitan dengan larinya tahanan kasus tindak pidana umum itu. Tim masih mendalami pemeriksaan terhadap petugas piket Polres Sergai.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak membenarkan adanya pemeriksaan Kapolres Sergai.
“Iya benar, kemarin ada kami periksa dia (Kapolres Sergai) terkait tahanan yang kabur. Nantinya, akan ada sanksi yang diberikan karena telah lalai dalam menjalankan tugas setelah proses pemeriksaan ini selesai,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, dari 8 orang yang berhasil melarikan diri, 4 orang berhasil ditangkap kembali, Minggu 6 Desember 2020. Sedangkan empat orang lainnya masih berkeliaran.
Empat orang yang sudah ditangkap kembali yakni Putra Agus Pratama alias Tama 20 tahun, Reza Pratama alias Reza 16 tahun, M. Arifin alias Rifin 33 tahun serta Misdarwansyah Lubis alias Iwan 28 tahun. Mereka ditangkap di tempat terpisah dan dalam waktu yang berbeda-beda.
Para tahanan yang kabur ini, terancam hukuman tambahan dengan dipersangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(BP/Reza)
Komentar