Langkat- BP: Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kabupaten Langkat Tahun 2019 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK no. 56/LHP/XVIII.MDN/06/2020 diragukan pemeriksaannya dan diduga sarat muatan upeti.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Perjuangan Keadilan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Riza Kaban, SE, melalui rilis yang diterima harianbatakpos.com, Rabu 6 Januari 2021.
Sebelumnya pada awal november 2020, ditemukan adanya Realisasi DAK – LRA TA 2019 yang bersumber dari Pemerintah Pusat tidak dilaporkan dan dicatat bukukan kedalam laporan keuangan baik DAK Fisik dan Non Fisik dengan total mencapai angka lebih dari 6 Milyar Rupiah oleh LSM Perjuangan Keadilan Sumatera Utara serta diduga terjadi penggelapan anggaran yang mengarah kepada tindak pidana KKN, ucap Riza Kaban.
” Bagaimana bisa opini WTP sementara ada anggaran DAK yang bersumber dari Pemerintah Pusat tidak ada dalam Laporan Keuangan Realisasi Pendapatan DAK LRA Tahun 2019? Apakah pemeriksaan BPK terhadap LKPD Kabupaten Langkat masih benar murni dan netral atau sudah ada pengaruh hal – hal tertentu seperti janji atau iming – iming berupa upeti dari pihak tertentu?,” ujar Riza Kaban.
Kepala BPKAD Kabupaten Langkat, M. Iskandarsyah mengatakan, laporan hasil keuangan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2019 sudah diaudit oleh BPK RI dan sudah disahkan serta tidak ditemukan kesalahan apalagi terhadap Realisasi DAK TA 2019.
“Hingga Tahun 2018 LKPD Kabupaten Langkat mendapat opini WDP karena masalah asset yang dimiliki Kabupaten Langkat masih banyak yang bermasalah serta temuan – temuan hasil audit BPK lainnya dan masih adanya pengembalian kerugian keuangan daerah akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS Langkat yang belum dikembalikan,” ujar Suwanto (Anggota DPRD Kabupaten Langkat Periode 2014 – 2019).
BPK RI menyebutkan adanya kesalahan administrasi Laporan Keuangan Kabupaten Langkat yang disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan. (dikutip dari ANT, Kamis 17/12/20).
Berdasarkan pernyataan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut tentang adanya kesalahan administrasi Laporan Keuangan Kabupaten Langkat maka LSM Perjuangan Keadilan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada seluruh Elemen baik itu dari Pihak Berwajib yakni KPK, POLRI dan Kejaksaan serta Komponen Masyarakat untuk turutserta melakukan pengawasan dalam hal pemeriksaan hasil Laporan Keuangan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2019 karena Pemberian Opini WTP pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK no. 56/LHP/XVIII.MDN/06/2020 diragukan pemeriksaannya dan diduga sarat muatan upeti yang mengarah kepada tindak pidana KKN.
” Audit ulang bila perlu secara benar dan transparan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku di NKRI. Buat apa hasilnya dibuat bagus namun kenyataannya ternyata bobrok. Kami mengharapkan kinerja BPK RI Perwakilan Sumut yang Netral, Akuntabel, Transparan dan Bersih dari segala bentuk Praktek KKN, ” tegas Riza Kaban.(red)
Komentar