Medan-BP: Jaelani bandar atau pemasok 950 gram narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Medan Sunggal masih diburu tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Meski telah 8 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi tidak akan hentikan pencarian.
Selain memburu pemasok narkotika kepada Muhammad Nasir yang telah di vonis 14 tahun penjara dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsidar 6 bulan penjara. Polisi juga mengejar atau mengungkap jaringannya.
“Tim kita masih terus memburu dan mengembangkan jaringannya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi kepada harianbatakpos.com, Rabu 20 Januari 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi tentang masih buronnya Jaelani hanya mengucapkan terima kasih. Sebab, kasus yang melibatkan nama Jaelani terjadi bukan dimasa jabatannya.
“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman atau peredaran narkotika jenis sabu sabu dari pria bernama Muhammad Nasir AJ Alias Nasir, Senin 4 Mei 2020, kemarin.
Kakek berusia 51 tahun ini ditangkap dua orang petugas anti narkoba Polda Sumut yang diketahui bernama Yudha Nasution dan Bagus Dwi Gangga Wardana. Ketika itu, posisi pelaku tidak jauh dari Ring Road City Walks, Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Ketika itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Darinya, polisi menemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 950 gram.
Informasi yang diterima oleh awak media, Muhammad Nasir telah menjalani proses persidangan dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 14 tahun penjara. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan ketua majelis diketahui Abdul Kadir juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsidar 6 bulan penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN), Senin 18 Januari 2021 kemarin.
Akan tetapi, meski telah berjalan 7 bulan lamanya. Ditresnarkoba Polda Sumut belum juga berhasil menangkap lelaki bernama Jaelani yang disebut sebagai pemilik barang atau pemasoknya. Dimana Jaelani menyuruh Nasir mengantarkan barang itu untuk dikirim ke daerah Provinsi Aceh.
Belum ditangkapnya Jailani sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Awalnya Nasir dihubungi oleh Jaelani dan menyuruh Nasir untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang telah disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Tujuannya, agar Nasir mengirimkannya ke Aceh, Jumat 1 Mei 2020.
Jaelani pun menjanjikan upah Rp 7 juta kepada Nasir. Selanjutnya Senin 4 Mei 2020 Jaelani menghubungi Nasir kembali dan menyuruhnya menjemput sabu sebanyak 950 gram sabu sabu itu dari orang suruhan Jaelani.
Sekira pukul 17:00 WIB, orang suruhan Jaelani menghubungi Nasir dan menyuruhnya datang ke Ring Road City Walks untuk menjemput sabu tersebut. Selanjutnya Nasir mendatangi tempat disepekati.
Disitu, orang suruhan Jaelani memperlihatkan sabu sabu itu didalam bagasi sepeda motor dan menyerahkan narkoba beserta sepeda motor, sekaligus STNK – nya kepada Nasir. Namun naas baginya, setelah keluar dari Ring Road City Walk, dia keburu ditangkap polisi.(BP/Reza)
Komentar