Medan-BP: Dua kurir narkotika jenis sabu sabu bernama Junaidi Sitorus alias Edi dan Sofyan Hadi Sianipar ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di kawasan Kota Tanjung Balai. Mereka ditangkap setelah petugas anti narkotika ini menyamar sebagai pembelinya.
Kedua kurir asal Kota Tanjung Balai ini ditangkap beserta barang buktinya 2 ons sabu sabu Selasa 24 Desember 2019 lalu. Namun, meski sudah satu tahun lebih berjalan. Petugas kepolisian anti narkotika ini belum juga berhasil menangkap bandar atau pemasoknya yang disebut sebut bernama Khaidir.
Informasi yang dihimpun, belum ditangkapnya pemasok 2 ons sabu sabu itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 19 Januari 2021. Dua sekawan asal Tanjung Balai, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Nelson Viktor.
Dalam dakwaan, perkara bermula Selasa 24 Desember 2019 lalu, saat itu Kartoni Pinem, dan Dedi Sitorus merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka mendapat informasi bahwa di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, sering terjadi Tindak Pidana narkotika.
Kedua petugas kepolisian itu langsung berkomunikasi dengan Khaidir untuk memesan sabu sabu itu sebanyak dua ons dan harga per onsnya Rp 53 juta. Akhirnya pemasok dan petugas yang melakukan penyamaran itu janji untuk bertemu disuatu lokasi, disekitaran Jalan H.O.S Cokroaminoto.
Tidak lama menunggu, kedua kurir mewakili pemasok datang menghampiri petugas dan menyerahkan narkoba jenis sabu sabu itu kepada petugas yang melakukan penyamaran. Setelah barang itu diserahkan, keduanya langsung ditangkap beserta barang buktinya. Lalu dibawa ke markas komando, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sampai berita ini dikirim keredaksi, belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji maupun Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.(BP/Reza)
Komentar