Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Besitang mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Dusun C III Desa Pir ADB Kecamata Besitang Kabupataten Langkat, Jumat (22/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang diamankan polisi bernama Maulana azhari (22) warga Dusun C III Desa Pir ADB Kecamatan Besitang. Darinya petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Kapolsek Besitang AKP A. Harahap, SH, Jumat (22/01/2021) mengatakan, saat itu mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang telah disebutkan ciri-cirinya berdiri dipinggir jalan hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Mengetahui informasi itu, Kapolsek memerintahkan kanit reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda ferry Sirait bersama team melakukan lidik diseputaran TKP, dan selanjutnya melihat seorang lelaki yang telah disebutkan ciri-cirinyanya sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team mencoba untuk mendekati pelaku.
“Selanjutnya petugas menemukan dari tangan sebelah kanannya (pelaku) terdapat satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening, dan pelaku menyebutkan bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada seseorang,” pungkasnya.
Kemudian kata perwira tiga balok itu, demi kepentingan penyidikan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait, pelaku diamankandab barang bukti guna proses sesuai hukum yang berlaku.(BP/L1)
Komentar