Headline
Beranda » Berita » PN Medan Terima Kasus Narkotika Anggota DPRD Labuhanbatu Utara

PN Medan Terima Kasus Narkotika Anggota DPRD Labuhanbatu Utara

Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

Medan-BP : Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara telah menerima berkas perkara kasus narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan tersangka FG, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara bersama dua orang warga JL (27) dan LW (22) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan dikonfirmasi, Kamis, mengatakan berkas perkara tiga orang tersangka itu dijadikan dalam satu berkas.

Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut diterima PN Medan, Jumat (29/1). Saat ini PN Medan belum lagi menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara narkotika tersebut.

Walikota Medan Rico Waas Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII

“Kita tunggu saja siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan,” ujar Immanuel.

Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka, yaitu FG oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara, dan dua orang warga JL (27) dan LW (22) ke PN Medan, Jumat (29/1), dalam kasus narkotika golongan I jenis pil ekstasi.

Bahkan, Kejari Medan juga telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara narkotika itu, yakni Fauzan Arif Nasution.(Ant)

Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan