Berita Daerah
Beranda » Berita » Pengurusan Surat Menyurat Terkendala di PD Pasar Medan

Pengurusan Surat Menyurat Terkendala di PD Pasar Medan

Kantor PD Pasar Medan. BP/ Erwan

Medan-BP: Pedagang di pasar tradisional dalam naungan PD Pasar Kota Medan,  merasa kecewa karena terkendalanya pengurusan surat menyurat di  Kantor Pusat PD Pasar Kota Medan Petisah.

Informasi yang dikumpulkan, Rabu (10/2/2021) menyebutkan, terkendalanya pengurusan suat menyurat seperti pengurusan surat kios, Bea Balik Nama (BBN) dan berbagai urusan izin lainnya, macet karena adanya berbagai permasalahan belakangan ini  di PD Pasar Medan.

“Kita tidak tahu sampai kapan pengurusan kembali lancar akibat berbagai permasalahan yang terjadi saat ini di PD Pasar Kota Medan,” jelas salah seorang karyawan di Pasar Petisah Medan.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Dikatakannya, sebelum persoalan melanda PD Pasar termasuk diangkatnya Plt Direksi baru, urusan surat menyurat berjalan lancar dan tidak ada kendala.

“Plt Dirut PD Pasar Medan saat ini juga kita tidak tahu. Jadi yang neken di kartu siapa Plt Dirut yang berkompeten tidak tahu. Karena saat ini ada Plt Dirut PD Pasar berdasarkan SK Plt Walikota Medan dan Plt Dirut berdasarkan lisan dari Sekda Medan. Hal inilah menjadi penyebabnya hingga pengurusan surat-menyurat menjadi terkendala,” jelasnya.

Sedang sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini saat ini dan ini harus menjadi perhatian Pemko Medan selaku pemilik BUMD itu untuk mengeluarkan dan menerbitkan secara resmi SK kepada Plt Dirut PD Pasar Medan yang sah dan legal.

Sayangnya ketika Kabag Hukum dan Humas PD Pasar Medan Apis Ibrahim ketika dihubungi dan dikonfirmasi tentang hal ini melalui ponselnya, tidak berhasil.(BP/EI)

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *