Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Delitua menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Revo warna hitam BK 2755 AEG milik Mui Tju 61 tahun warga Gang Kebun Sayur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 16 Februari 2021.
Adapun pelaku yang diamankan Peri Irawan, 19 tahun warga Jalan Sekip, Kecamatan Biru biru, Kabupaten Deli Serdang. Pria pengangguran ini ditangkap setelah diketahui mencuri sepeda motor milik korbannya dari Jalan Bayur, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim, Inspektur Satu Martua Manik membenarkan telah menangkap pelaku pencurian. Dia ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Kami awalnya menerima laporan dari korban, dia mengaku sepeda motornya hilang ketika berada didepan rumahnya. Dari situlah baru kami lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Martua Manik, kepada awak media, Rabu 17 Februari 2021.
Selanjutnya, ada beberapa orang saksi yang melihat ciri ciri pelaku dan dilakukan pendalaman.
“Kami cari ciri ciri pelaku itu. Lalu kami bisa menangkapnya. Setelah ditangkap, dia mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korbannya. Lalu dia kami tahan,” ungkap Martua Manik.
Dari pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk alat untuk pelaku melakukan aksi pencurian itu.
“Ada satu buah kunci leter T, sebuah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2755 AEG milik korbannya. Pelaku mengambil kendaraan itu dengan merusak kunci kontaknya. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar