Uncategorized
Beranda » Berita » Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka Korupsi

Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka Korupsi

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah. Foto: Ist

Harianbatakpos.com – Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 Rp 2,7 miliar.

“Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, dilansir Antara, Sabtu (20/2/2021).

Penetapan EW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Kunjungan Bahar bin Smith ke Polres Tangsel: Apa yang Terjadi?

Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ketika ditanyakan apakah tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, Bondan mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan.

“Karena tersangka EW, mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh,” tukasnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan