Harianbatakpos.com – Ombudsman Perwakilan Sumut menyatakan, insentif tenaga kesehatan (nakes), baik di Dinas Kesehatan Kota Medan maupun RSUD Pirngadi, baru dicairkan sekitar Rp 3,1 miliar. Total yang diterima Pemkot Medan sebesar Rp 15 miliar pada 2020.
”Sekitar Rp3,1 miliar insentif itu, sudah terbayarkan. Jadi ada sisa mencapai Rp 12 miliar, masuk ke dalam silpa,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (20/2).
Dana insentif sekitar Rp 3,1 miliar tersebut, telah dibayarkan hingga September 2020 kepada para nakes yang menangani pasien Covid-19. Terutama di RSUD Pirngadi Medan. Walaupun pencarian dibayarkan pada September 2020, tetapi miliaran rupiah dana itu untuk pembayaran hingga April tahun lalu. Sehingga, sembilan bulan terakhir nakes di Kota Medan belum terima insentif.
”Pak Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman berjanji mengupayakan insentif nakes 2020 dibayarkan tahun ini. Kita minta kepada nakes tetap bersabar sampai pada pembayaran di 2021 ini,” ucap Abyadi.
Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman berkomitmen membayar insentif bagi para nakes, baik Dinas Kesehatan Kota Medan dan RSUD Pirngadi pada tahun ini.
”Dana itu sudah masuk dalam silpa dan akan ada tahap-tahap perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja dalam pembahasan APBD perubahan. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya,” kata Wirya Al Rahman. (JP)
Komentar