Medan-BP: Go A Sen korban pembacokan yang tidak mendapat keadilan di Mapolsek Sunggal sedih. Kesedihan itu bertambah karena laporannya ke Propam Polda Sumut ditolak atau belum diterima, Senin 22 Februari 2021.
Pria tionghoa berusia 61 tahun ini mendatangi Propam Polda Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan ini karena pelaku pembacokan terhadapnya berinisial WTS ditangguhkan penyidik Polsek Sunggal.
Padahal, WTS sudah 3 tahun lamanya kabur dan keberadaan sedang diburu oleh pihak kepolisian dan keluarga korban. Namun setelah tertangkap dari persembunyiannya pada 1 Februari 2021, pelaku ditangguhkan setelah 8 hari ditahan. Yang membuat korban meradang adalah, pelaku kerap mengancam korban dengan membawa preman untuk berdamai. Akibatnya, korban terpaksa mengungsi dari rumahnya di Jalan Pinang Baris II Gang Bahagia Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
“Nyawa saya merasa terancam, saya dan istri saya sering diancam harus mau berdamai. Ini akibat tindakan penyidik Polsek Sunggal yang membebaskan tersangka. Makanya saya lapor ke Propam Poldasu, tapi laporannya belum diterima,” ujar korban pembacokan, Go A Sen kepada awak media.
Korban bercerita, usai ditangguhkan Polsek Sunggal, ia kemudian menjumpai penyidik Bripka JNS, disana malahan dibentak dan disuruh pulang. Saat itu penyidik mengatakan bahwa pelaku ditangguhkan karena sakit paru.
“Pelaku itu gak ada sakit paru, kami lihat dia sehat-sehat saja dan malah ikut lomba memancing,” terangnya sambil menunjukkan bukti foto pelaku memancing,” terangnya.
Untuk itu, ia merasa di zolimi dan berharap keadilan dengan melapor ke Propam Poldasu, namun kedatangannya tidak diterima pihak Propam Poldasu.
“Katanya saya tidak bisa melapor, disuruh ke Wassidik, tapi disitu saya disuruh nunggu. Karena lama saya balik lagi ke Propam Poldasu, gak juga diterima, kembali disuruh nunggu Wassidik. Tapi tadi sore dibilang petugas Wassidik sudah pulang,” tuturnya.
Go a Sen berharap ia mendapat keadilan. Ia meminta pihak Polsek Sunggal untuk segera menangkap pelaku kembali.
“Saya hanya berharap pelaku segera ditangkap kembali. Jika ini tidak ditindak lanjuti, saya akan melaporkan kasus ini ke Presiden dan Kapolri. Saya hanya mencari keadilan,” harapnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak ketika dikonfirmasi harianbatakpos.com, Rabu 24 Februari 20201 mengenai belum diterimanya laporan Go A Sen belum memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, Goa A Seng korban penganiayaan dan pembacokan yang diduga dilakukan WTS pada tahun 2017 lalu itu kesal bukan kepalang. Bagaimana tidak, tersangka pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Sunggal, malah ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.
Kepada wartawan harianbatakpos.com, Goa A Seng, pria berusia 61 tahun, warga Jalan Pinang Baris II Gg Bahagia, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, menceritakan peristiwa pembacokan yang dialaminya. Pada Sabtu 2 September 2017 lalu, sekitar pukul pukul 01.00 Wib dini hari, korban yang saat itu berada di teras rumah tiba-tiba didatangi tersangka pelaku, WTS, yang merupakan tetangganya sendiri.
Tanpa tahu sebabnya, tiba-tiba saja pelaku mengayunkan samurai ke arah korban. Spontan korban menangkis dengan tangan kirinya, sehingga mengalami luka bacokan parah.
Usai melakukan pembacokan terhadap korban diseputaran kediamannya itu, WTS langsung kabur melarikan diri. Sementara korban yang terluka parah dibawa keluarganya ke rumah sakit. Saat itu juga, Istri korban, Gwek Bie mendatangi Polsek Sunggal dan membuat laporan pengaduan dengan nomor STTLP/869/K/IX/2017/SPKT POLSEK SUNGGAL, Sabtu 2 September 2017.
Namun, sejak laporan di 2017 itu, WTS langsung kabur dan menjadi DPO polisi. Berkat informasi warga, tepat 1 Februari 2021, tempat persembunyian dia akhirnya ditemukan di Jalan Brigjen Katamso Gg Datuk.
Goa A Seng mengatakan, 2 hari pasca penangkapan tersangka, dirinya bersama istri, Gwek Bie, serta anaknya Rendy Simargo menerima surat panggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus penganiayaan yang terjadi 2017 itu, dengan penyidik Bripka JS.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban yang berharap kasus tersebut cepat selesai, tiba-tiba dikejutkan dengan informasi bahwa tersangka pelaku ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami meminta polisi menangkapnya kembali. Jangan diberikan penangguhan kepada pelaku yang telah membacok tangan saya,” kata Go A Seng, kepada awak media, Senin 22 Februari 2021.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simajuntak membenarkan adanya penangguhan itu.
“Kami tangguhkan, tapi berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan menunggu P21 (lengkap),” terangnya. (BP/Reza)
Komentar