Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak menangkap dua orang pelaku pencurian satu unit besi dan enam lembar seng milik PT. PALMEC yang berada di Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Rabu 6 Februari 2021.
Adapaun kedua pelaku diantaranya Rizky Almuna 25 tahun warga Dusun Makmur, Desa Makmur, Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan Muhammad Rezaky, warga Desa Seleng, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza melalui Kanitreskrim, Iptu Philips Purba membenarkan telah menangkap kedua pelaku pencurian.
“Kedua pelaku kami amankan tanpa perlawanan, korban dari PT Palmec sudah merasa resah karena barang milik perusahaan selalu ilang. Begitu kami dapat laporan dari korban salah satu karyawan perusahaan, pelaku langsung kami buru dan berhasil kami amankan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami miliki,” kata Philips Purba kepada awak media, Rabu 24 Februari 2021.
Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyian dikawasan Deli Serdang. Selanjutnya dia kami amankan beserta beberapa barang bukti.
“Kedua pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar