Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 2 kilo gram (KG) atau 2.000 gram narkotika jenis sabu sabu. Polisi menyita barang bukti itu dari Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Rabu 17 Februari 2021 kemerin.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku yakni SL 19 tahun dan warga Kreung Peudada Provinsi Aceh dan MJ 21 tahun warga Desa Buket Raya Kecamatan Peudada Provinsi Aceh.
Kepala Subbid Penmas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi M.P Nainggolan membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan dari informasi masyarakat.
“Personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama SL dan MJ sekira pukul 18:00 WIB. Dalam penangkapan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bertuliskan Guanyiwang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone. Atas penangkapan itu, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nainggolan.
Menurut polisi, penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut.
“Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya. Pelaku adalah kurir,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar