Harianbatakpos.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir okezone.com, Kamis (4/3/2021).
Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurut Andi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.
“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa,” ujar Andi.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI.
Andi mengungkapkan, selain menerbitkan LP, pihaknya juga melakukan penyelidikan mengenai dugaan Unlawful Killing tersebut.
“Untuk dugaan Unlawful Killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” ucap Andi.
Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung, kemarin 2 Maret 2021. (Okz)
Komentar