Medan-BP: Sepertinya Polda Sumatera Utara (Sumut), Polrestabes Medan maupun Polsek Sunggal belum menerapkan Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan (Presisi) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Belum diterapkannya Presisi Kapolri dirasakan oleh Go A Sen pria berusia 61 tahun yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh WTS pria yang juga dikenalnya.
Goa A Seng korban penganiayaan dan pembacokan yang diduga dilakukan WTS pada tahun 2017. Setelah berjalan tiga tahun dan berstatus DPO oleh Polsek Sunggal, pelaku akhirnya ditangkap. Namun penahanannya ditangguhkan setelah 8 hari berada dijeruji besi kantor polisi disana, tepatnya, dia ditangkap 1 Februari 2021.
Setelah pelaku ditangguhkan, korban pembacokan semakin cemas. Sebab, selama dia ditangguhkan, pelaku selalu mengancam keselamatan dirinya beserta keluarganya. Atas teror ancaman itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal, tapi tidak ada tindakan.
“Saya kecewa dengan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, mengapa pelaku ditangguhkan setelah tiga tahun DPO. Dia terus meneror saya. Saya lapor ke Polsek Sunggal tapi tidak ditanggapi, saya kecewa kenapa pelaku ditangguhkan,” kata Go Asen kepada awak media, di Mapolda Sumut, Senin 8 Maret 2021.
Atas tidak profesional kinerja Polsek Sunggal, warga Jalan Pinang Baris II Gang Bahagia Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal ini mengadukan nasibnya ke Propam Polda Sumut. Dia menganggap Polsek Sunggal tidak profesional atau tidak menerapkan Presisi Kapolri yang baru dilantik.
“Saya melaporkan penyidik Polsek Sunggal yang menangani kasus saya ini. Dia saya anggap tidak Presisi,” tuturnya.
Akan tetapi, korban pembacokan ini malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari Propam Polda Sumut. Niatnya melaporkan penyidik kandas dan tidak diterima.
“Saya awalnya datang ke Propam Polda Sumut dan diterima oleh penyidiknya, dia mengarahkan agar saya harus ke Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Akan tetapi setelah saya ke Ditreskrimum, pihak Propam Polda Sumut malah menolak laporan saya. Mereka mengatakan bahwa prosesnya 14 hari setelah saya buat laporan ke Wasidik Ditreskrimum. Akhirnya saya ditolak, Propam Polda Sumut sepertinya belum menerapkan presisi,” ungkapnya.
Korban berharap agar pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, sebab pelaku selalu mengancam dirinya dan keluarganya.
“Saya cuma meminta penyidik Profesional dan pelaku pembacokan segera ditangkap,” terangnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak ketika dikonfirmasi awak media mengenai penolakan laporan pembacokan belum menjawab.
Sebelumnya, korban mengungkapkan, setelah Polsek Sunggal menangguhkan penahan pelaku pembacokan itu. Korban kemudian menjumpai penyidik Bripka JNS, disana dia malahan dibentak dan disuruh pulang. Saat itu penyidik mengatakan bahwa pelaku ditangguhkan karena sakit paru.
“Pelaku itu gak ada sakit paru, kami lihat dia sehat-sehat saja dan malah ikut lomba memancing,” terangnya sambil menunjukkan bukti foto pelaku memancing,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Goa A Seng korban penganiayaan dan pembacokan yang diduga dilakukan WTS pada tahun 2017 lalu. Namun tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Sunggal, malah ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.
Peristiwa pembacokan itu terjadi Sabtu 2 September 2017 lalu, sekitar pukul pukul 01.00 Wib dini hari, korban yang saat itu berada di teras rumah tiba-tiba didatangi tersangka yang merupakan tetangganya sendiri.
Tanpa tahu sebabnya, tiba-tiba saja pelaku mengayunkan samurai ke arah korban. Spontan korban menangkis dengan tangan kirinya, sehingga mengalami luka bacokan parah.
Usai melakukan pembacokan terhadap korban diseputaran kediamannya itu, WTS langsung kabur melarikan diri. Sementara korban yang terluka parah dibawa keluarganya ke rumah sakit. Saat itu juga, Istri korban, Gwek Bie mendatangi Polsek Sunggal dan membuat laporan pengaduan dengan nomor STTLP/869/K/IX/2017/SPKT POLSEK SUNGGAL, Sabtu 2 September 2017.
Namun, sejak laporan di 2017 itu, WTS langsung kabur dan menjadi DPO polisi. Berkat informasi warga, tepat 1 Februari 2021, tempat persembunyian dia akhirnya ditemukan di Jalan Brigjen Katamso Gg Datuk.
Goa A Seng mengatakan, 2 hari pasca penangkapan tersangka, dirinya bersama istri, Gwek Bie, serta anaknya Rendy Simargo menerima surat panggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus penganiayaan yang terjadi 2017 itu, dengan penyidik Bripka JS.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban yang berharap kasus tersebut cepat selesai, tiba-tiba dikejutkan dengan informasi bahwa tersangka pelaku ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami meminta polisi menangkapnya kembali. Jangan diberikan penangguhan kepada pelaku yang telah membacok tangan saya,” kata Go A Seng, kepada awak media.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simajuntak membenarkan adanya penangguhan itu.
“Kami tangguhkan, tapi berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan menunggu P21 (lengkap),” terangnya.(BP/Reza)
Teks foto : Korban ketika di Propam Polda Sumut.(Reza Pahlevi)
Komentar