Medan-BP: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menindaklanjuti kasus kematian dugaan penyiksaan terhadap Dedi Kurniawan di Mapolsek Sunggal, Rabu 10 Maret 2021.
Tim dari Ditreskrimum bersama dengan dokter forensik melakukan Ekshumasi (Penggalian Mayat Atau Pembongkaran Kubur) di Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis.
Kegiatan Ekshumasi dilakukan sebagaimana berdasarkan Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 Maret 2021.
LBH Medan yang sejak awal mengawal kasus ini mendukung penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan Ekshumasi secara maksimal, Objektif, Trasnparan, Independen dan tanpa intervensi dengan memegang teguh sumpah/janji sebagai dokter sebagaimana amanat Pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012.
Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan. Seraya memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap masyarakat terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika almarhum Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan Penyiksaan.
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung melihat/ memantau jalanya Ekshumasi dugaan tindak Pidana Penyiksaan a quo yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM hal ini memandang banyak terjadi Ekstra Judicial Killing dan mendesak Ombudsman RI (ORI) guna mencegah adanya dugaan potensi Mal Administrasi/multi tafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya. hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak tindakan Penyiksaan dan Perlakukan Kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat Penahanan di Indonesia.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menduga tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Dedi telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5.
“Kami mendukung Polda Sumut karena dengan cepat merespon dan melakukan ekshumasi. Dengan dilakukan ekshumasi, berarti mereka telah memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika almarhum Joko Dedi Kurniawan memang dianiaya. Kami dari LBH Medan akan terus mengawal kasus ini,” terangnya.
Sebagaimana diketahui dua tahanan di Markas Polsek Sunggal, Polrestabes Medan meninggal dunia. Diduga karena dianiaya petugas kepolisian, terlihat dari luka di sekujur tubuh korban.
Dua tahanan itu adalah Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Dua tahanan ini sebelumnya ditangkap bersama enam orang rekannya pada Selasa, 8 September 2020.
Informasi yang didapat, awalnya polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan di Jalan Ring Road, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di sebuah SPBU.
Namun dua dari delapan tersangka, bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia dalam proses penyidikan, tepatnya 2 Oktober 2020 dan 26 September 2020.
Keanehan juga muncul, manakala Polsek Sunggal yang melakukan visum terhadap Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, namun tidak memberikan hasilnya kepada keluarga korban.
Sehingga menimbulkan kecurigaan, kemudian, saat jenazah korban dimandikan, ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru.
Berdasarkan kejadian itu, diduga ada pelanggaran sesuai dengan Pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945, bahwa semua warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kemudian sesuai UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia pada Pasal 33 disebut, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Kemudian diduga menabrak Perkap nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7C tentang Kode Etik yang menyebut seorang anggota kepolisisan harus menjalankan tugas secara profesional, proposional, dan prosedural.
Kepolisian dari Sektor Sunggal, Polrestabes Medan membantah dua tahanan bernama Rudi Efendi dan Joko Dedi tewas karena dianiaya. Kedua tahanan terjerat kasus pencurian bermodus sebagai polisi gadungan ini menderita suatu penyakit.
“Iya, keduanya bukan dianiaya, melainkan meninggal karena sakit,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simajuntak. (BP/Reza)
Komentar