Nasional
Beranda » Berita » Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah

Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah

Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (31/7/2020). Foto: Antara

Harianbatakpos.com – Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika ia benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya,” ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

“Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya,” imbuhnya.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia mengklaim bahwa keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.

“Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini,” ungkap Djoko.

“Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka,” sambungnya.

Djokcan -sapaan Karin Djoko Tjandra- mengaku mengetahui bahwa tidak mudah bagi hakim untuk memutus bebas dirinya. Sebab, kata Djokcan, kasus yang menjeratnya itu sudah menjadi perhatian dan sorotan publik.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

“Oleh karena pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan, maka dengan alasan ini pula saya mohon agar sudilah kiranya majelis hakim yang mulia untuk menolak pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa surat tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejagung dan petinggi Polri.

Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejagung.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar Djoko dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.(okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan