Uncategorized
Beranda » Berita » Guru SMK di Medan Cabuli Dua Putri Kandung Ditangkap Polsek Sunggal

Guru SMK di Medan Cabuli Dua Putri Kandung Ditangkap Polsek Sunggal

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir ketika menginterogasi pelaku.(Istimewa)

Medan-BP: Bejat itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan seorang oknum guru disalah satu sekolah menengah kejuruan berinisial NIS 41 tahun, warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Pelaku tega mencabuli kedua anak kandungnya yang masih sangat belia, guru di Kecamatan Medan Sunggal menodai NNS masih berusia 9 tahun dan KS, 6 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dirumahnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh, tepatnya Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Ketika itu, dia sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang utama sambil selonjoran.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki laki. Disitu ibu korban melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda.

Disitu, lalu ibu korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korbannya.

Karena penasaran, usai memasak, ibu korban memanggil NNS kekamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah dicabuli oleh ayahnya. Alangkah terkejutnya mereka atas jawaban iya dari korban. Akhirnya permasalahan ini sampai ke Polsek Sunggal dan pelaku ditangkap.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi membenarkan adanya peristiwa itu, pelaku kini telah diamankan atas perbuatan bejat itu.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Setelah menerima laporan korban, lalu kami lakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya kami tetapkan NS sebagai tersangka pencabulan terhadap kedua anak kandungnya,” ungkap Yasir, didampingi Kanitreskrim, AKP Budiman Simajuntak kepada awak media, Rabu 17 Maret 2021.

Informasi yang diterima, korban terakhir di cabuli pelaku Rabu 13 Januari 2021. Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan