Daerah
Beranda » Berita » Kejari Taput Mediasi Tunggakan Perusahaan yang Belum Dikembalikan ke Kas Daerah

Kejari Taput Mediasi Tunggakan Perusahaan yang Belum Dikembalikan ke Kas Daerah

Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun (ketiga kiri) saat melakukan mediasi dengan sejumlah perusahaan, Rabu (17/3/2021). Foto: Istimewa

Taput-BP: Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah melakukan mediasi persoalan temuan Inspektorat Kabupaten Taput perihal Pemeriksaan Fisik Proyek/Belanja Modal TA 2018 pada Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.

Mediasi tersebut dilakukan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sabri Fitriansyah Marbun,S.H didampingi Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, Gindo Basthian Purba, S.H selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Taput antara pihak CV Nunut, CV Excantry, CV Lodefer dan CV Lovian, yang turut disaksikan Dinas Pertanian melalui Kabid Perencanaan Revansius Nababan.

Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Fitriansyah Marbun,S.H kepada para awak media, Rabu (17/3/2021) menyampaikan bahwa  mediasi tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyerahkan nota dinas kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara perihal pekerjaan pembangunan jalan pertanian/usaha pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara TA 2018.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Kasi Datun Taput menuturkan dalam hal mediasi itu Kejari Tapanuli Utara telah berhasil memulihkan keuangan daerah walaupun dengan jumlah kecil, namun tetap menunjukkan keseriusan Kejaksaan selaku pengacara negara dalam mendorong upaya pemulihan keuangan daerah.(BP/Pandi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan