Nasional
Beranda » Berita » Mahfud MD: Usut Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap

Mahfud MD: Usut Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap

Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Harianbatakpos.com – Video narasi seorang jaksa menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab turut disoroti Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud menyebut penyebar video hoaks itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.

“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).

ahfud menyinggung UU ITE berangkat seperti kasus yang saat ini terjadi. Ia pun kembali menegaskan bahwa penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video itu terjadi pada 6 tahun silam.

Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia

“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat,” katanya.

Mahfud menerangkan, pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Mahfud menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kejadian itu tidak benar.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Video tersebut menarasikan dengan voice over ‘terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia,’. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

‘Berapa yang ditangkap, Pak?’ kata wartawan.

‘Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,’ kata jaksa Yulianto.

‘Nominalnya?’ sahut wartawan.

‘Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,’ kata jaksa.

‘Ditemukan di?’ lanjut wartawan itu.

‘Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,’ ungkap jaksa mengakhiri. (dtr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan