Samosir-BP: Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir menetapkan Bupati dan Wakin Bupati Samosir hasil PemilukadaTahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di Hotel JTS Parbaba Kecamatan Pangururan, Minggu (21/03/21).
Ketua KPUD Ika Rolina Samosir menyerahkan hasil penetapan pemenang pasangan calon Pemilukada 2020 kepada Paslon Vandico T Gultom-Martua Sitanggang juga kepada pasangan Calon no urut 1 (Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga) yang diwakili, akan tetapi Paslon nomor urut 3 (Rapidin-Juang) tidak ada hadir dalam acara tersebut sehingga tidak ada yang menerima hasil ketetapan dimaksud.
Dalam acara tersebut, juga dihadiri Bupati terpilih Vandico Gultom dan Martua Sitanggang serta Plh Buapti Samosir Jabiat Sagala, Kapolres Samosir, Ketua DPRD Saut Martua Tamba, Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga juga mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon serta pengurus partai pengusung.
Ika Rolina juga mengatakan terima kasih kepada semua elemen yang mendukung telah terselenggaranya dengan baik Pemilukada kabupaten Samosir.
Tidak luput juga Ika meminta kepada Bupati yang baru agar diberikan perhatian terutama untuk fasilitas kantor KPUD dalam bentuk lahan. Agar ke depan KPUD memiliki kantor sendiri.
KPUD Provinsi Sumut Batara Manurung mengatakan, kita telah melaksanakan tahapan akhir dari Pilkada Samosir pada saat ini yaitu penetapan pasangan calon terpilih yaitu pasangan Vandico Gultom – Martua Sitanggang.
“Kami berharap kepada pasangan terpilih agar amanah rakyat yang telah dipercayakan kepada pemenang dapat diemban yaitu dengan terlaksananya pembangunan yang baik yang dapat dinikmati oleh rakyat,” ujar Batara.(BP/TS)
Komentar