Langkat-BP: Pengedar sabu berinisial IS alias Jublik warga pasar VII Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai,Langkat diringkus Unit Reskrim Polsek Hinai, Senin (22/3/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi yang dirangkum harianbatakpos.com, Rabu (24/3/2021), Jublik ditangkap Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Sejahtera Ginting bersama tim opsnal di sebuah rumah di Jalan Penggabungan Pasar VII Dusun VI, Hinai. Saat itu tersangka Jublik sedang mengkemas atau meracik narkotika jenis sabu-sabu kedalam plastik bening kecil dan berles merah untuk dijualnya.
Paur Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman menjelaskan melalui keterangan tertulisnya, penangkapan terhadap IS tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkotila di lingkungannya.
” Selanjutnya Kapolsek Hinai Akp Adi Alfian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting bersama anggota Reskrim Bripka Hairuddin dan Brigadir Ambramawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut,” kata Yasir.
Dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 27,68 gram yang telah dikemas kedalam 7 bungkus plastik putih berles merah serta 172 plastik transparan berklip yang belum digunakan
“Dalam penangkapan ini, tersangka berada di ruang belakang rumah miliknya dan sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, sedangkan barang bukti berserakan di lantai ruangan tersebut,” sebut Paur Humas Polres Langkat.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Sejahtera Ginting mengatakan tidak tertutup kemungkinan sabu berasal dari bandar narkotika dan pihaknya akan menelusuri dari mana sabu tersebut berasal.
“Bandarnya ada, masih kita cari,” tutur Sejahtera Ginting. (BP/L1)
Komentar