Berita Daerah
Beranda » Berita » Resahkan Pengunjung dan Pedagang, Poldasu dan Kejaksaan Diminta Usut Parkir Progresif PT BDK

Resahkan Pengunjung dan Pedagang, Poldasu dan Kejaksaan Diminta Usut Parkir Progresif PT BDK

Adi Warman Lubis Ketua DPD LSM Penjara Sumut. BP/Erwan

Medan-BP: Poldasu dan Kejaksaan diminta segera usut pemberlakuan parkir progresif oleh PT Brahma Debang Kencana (BDK)  selaku pengelola Medan Mall dan parkir di Kawasan dalam Pusat Pasar Medan.

“Kita minta penegak hukum mengusut dan menelusuri dana parkir progresif yang sudah bertahun-tahun diberlakukan kepada pengunjung dan pedagang pemilik mobil di Kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar Medan,” tegas Adi Warman Lubis.

Adi Warman Lubis Ketua DPD LSM Penjara Sumut itu berbicara pada wartawan di Medan, Rabu (23/3/2021) menjawab pertanyaan pemberlakuan parkir progresif oleh PT BDK di seluruh Kawasan dalam Medan Mall dan Pusat Pasar Medan.

Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di KNIA berasal Diduga dari India

Pihak Poldasu dan Kejaksaan,  bisa mengurut dari bawah tentang pemberlakuan parkir progresif sesuai Perwal Kota Medan nomor 9 tahun 2009 dan ketentuan serta persyaratan dilakukan.

Kalau ketentuan dan pemberlakuan parkir progresif itu di dalam Gedung dan kawasan perkantoran. Bukan di Kawasan umum. Pendirian portal juga tidak boleh dilakukan di jalan umum seperri di Kawasan Pusat Pasar Medan.

“Kita merasa heran pemberlakuan parkir progresif bertahun-tahun cukup aman apakah PT BDK kebal hukum dan punya deking pejabat di pusat,” imbuh Adi Warman bertanya.

Padahal, kita semua tahu fasilitas parkir yang ada saat ini di Kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar tidaklah khusus tetapi mengambil lokasi parkir di setiap sudut jalan lintasan  yang sebagian mengganggu akses masuk dan keluar pedagang dan konsumen di Pusat Pasar Medan.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Brigjen Pol Raja Sinambela: Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Disamping itu, jelas Adi Warman lagi, pihak Poldasu dan Kejaksaan harus jeli dan mengethui berapa kenderaan mobil yang masuk setiap hari dan bulannya termasuk jumlah uangnya serta membandingkan berapa jumlah yang disetorkan setiap bulannya ke Pemko Medan melalui dinas terkait.

Kalau memang terbukti, dan ada kesalahan serta permainan menindak tegas dan lakukan proses hukum karena telah merugikan pengunjung dan pedagang membayar pemberlakuan parkit progresif di Kawasan Medan Mall, Central Grosir dan Pusat Pasar Medan.

Adi Warman dan elemen masyarakat yang dipimpinnya itu, sangat mendukung bila parkir progresif dihapuskan dan ditiadakan di era pandemic Covid-19 ini.

Hal ini, bisa menjadi  pertimbangan buat bapak Walikota pengelolaan parkir  pusat pasar  harus di ambil alih dari PT BDK karna masa kontrak telah habis serahkan kembali kepada Pemko Medan.

Selama diberlakukan parkir progresif itu, imbuhnya lagi, sangat membebani pedagang dan pengunjung. “Untuk biaya hidup dan  membayar gaji karyawan sudah payah dan sesak napas di saat masa pandemic ini. Apa lagi membayar parkir mobil antara Rp20 ribu sampai Rp30 ribu/hari,” tandasnya.

Disamping itu,  pasilitas yg di berikan pengelola tidak lah maksimal dimana parkir semraut dan  tidak terarah dan satu lagi perlu kita ketahui bersama itu Jln  Pusat Pasar harusnya jalan itu hak warga masarakat.

Tapi., nyatanya di situ di dirikan portal parkir sehingga menutup askes jalan masuk buat pejalan kaki dan sangat  sering terjadi korban pejalan kaki yg melintas di badan jalan tertimpa portal yg naik turun karna portal didirikan di badan jalan  pusat pasar.

Seharusnya, tidak boleh ada bangunan di atas badan jalan. Untuk itu, kami  sedang mempersiapkan langkah dan investigasi agar portal dan parkir progresif tidak diberlakukan lagi di Kawasan Pusat Pasar Medan.

Tentang portal yang  seharus nya itu tidak boleh didirikan di badan jalan,  karna itu adalah jalan  pusat pasar tapi kok bisa didirikan portal ada apa di balik ni, katanya heran.

Kami juga mendukung Walikota dan Wakil Walikota jika pengelolaan gedung dan parkir dipegang langsung oleh Pemko Medan atau pihak ketiga yang tidak memberatan pedagang, tidak seperti selama ini, sudah menimbulkan keresahan, katanya.

Tidak Berhasil

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada P salah seorang manajemen PT BDK dengan nomor HP 0852-7660-6xxx, tidak berhasil. Bahkan Watshap (WA) beberapa pertanyaan yang dikirimkan hingga pukul 20:00 WIB sampai berita ini ditayangkan tidak mendapatkan balasan. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan